“Berdasarkan Undang-undang, ASN terdiri dari Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Mereka sama-sama mempunyai hak dan kewajiban yang sudah diatur dalam Undang-undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara. ASN memiliki hak yang sama dalam hal penghasilan (gaji/upah), penghargaan, dan perlindungan. Sedangkan kewajibannya meliputi kesetiaan pada Pancasila, UUD 1945, NKRI, serta melaksanakan kebijakan yang ditetapkan,” jelas Wakil Wali Kota saat pembukaan Sosialisasi Ketaspenan dan Program Peningkatan Kesejahteraan Bagi Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Lingkungan Pemerintah Kota Banjar, bertempat di Aula Somahna Bagja Dibuana Kantor Sekretariat Daerah Kota Banjar. Selasa (05/08/2025).
Sosialisasi digelar oleh PT. Taspen (Persero) Kantor Cabang Tasikmalaya bekerjasama dengan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Banjar. Kegiatan yang digelar selama 3 (tiga) hari ini, diikuti oleh 1.132 Aparatur Sipil Negara (ASN) se-Kota Banjar.
Dr. H. Supriana, M.Pd., menegaskan pentingnya pemahaman yang komprehensif terkait manfaat program Taspen agar ASN dapat merencanakan masa depan dengan lebih baik. “Melalui kegiatan ini, diharapkan seluruh ASN di wilayah Kota Banjar memperoleh informasi yang jelas dan akurat mengenai layanan ketaspenan serta program peningkatan kesejahteraan, sehingga dapat meningkatkan literasi finansial, kesiapan pensiun, dan rasa aman dalam menjalani masa kerja sebagai abdi negara. Jangan pernah berhenti untuk berinovasi dan berimprovisasi untuk Banjar yang lebih baik,” pungkasnya.
Hadir pada kesempatan tersebut, Sekretaris Daerah Kota Banjar, Branch Manager PT. Taspen KC Tasikmalaya, serta Kepala BKPSDM Kota Banjar.
Sumber : Bagian Umum Sekretariat Daerah Kota Banjar
Diunggah : Bidang Informatika Diskominfo Kota Banjar, 2025
Website Resmi Pemerintah Kota Banjar – Jawa Barat Informasi tentang Kota Banjar Provinsi Jawa Barat