Home / Tujuan dan Sasaran 2024-2026

Tujuan dan Sasaran 2024-2026

TUJUAN DAN SASARAN

Berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 52 tahun 2022 tentang Penyusunan Dokumen Perencanaan Pembangunan Daerah (RPD) bagi daerah dengan masa jabatan Kepala Daerah yang Berakhir Pada Tahun 2023 dan Daerah Otonomi Baru, dalam hal penyusunan dokumen RPD Tahun 2024-2026 tidak memuat visi maupun misi dari Kepala Daerah, maka penentuan Tujuan dan Sasaran pada penyusunan Rencana Pembangunan Daerah Kota Banjar Tahun 2024-2026 didasarkan pada penyelarasan target indikator makro dan program prioritas nasional dalam RPJMN Tahun 2020-2024, kesesuaian sasaran pokok dan arah kebijakan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Kota Banjar Tahun 2005-2025, hasil evaluasi capaian indikator RPJMD 2018-2023, Rencana Pembangunan Daerah Provinsi Jawa Barat 2024-2026, isu-isu yang berkembang, kebijakan nasional, serta regulasi yang berlaku, yang selanjutnya menjadi acuan Perangkat Daerah dalam menyusun rencana strategis Tahun 2024-2026.

Tujuan Dan Sasaran Pembangunan Kota Banjar

Tujuan merupakan penjabaran dari pernyataan misi dan merupakan suatu kondisi yang akan dicapai atau dihasilkan dalam jangka waktu 3(tiga) tahun. Pernyataan tujuan memuat hal-hal yang perlu dilakukan untuk menjawab isu strategis daerah dan permasalahan pembangunan daerah, dengan penjabaran target pembangunan yang terukur, spesifik, rasional dan tercapai di akhir periode perencanaan. Sedangkan sasaran adalah rumusan kondisi yang menggambarkan tercapainya tujuan, berupa hasil pembangunan daerah yang diperoleh dari pencapaian hasil (outcome) kinerja program perangkat daerah.
Rencana Pembangunan Daerah (RPD) Tahun 2024-2026 Kota Banjar mengarah untuk mewujudkan visi RPJPD Kota Banjar Tahun 2025-2025, yaitu “Banjar Agropolitan memuat 6 (Enam) Tujuan Kota dan 18 (Delapan Belas) Sasaran serta 34 (Tiga Puluh Empat) Indikator kinerja. Setiap tujuan dan sasaran dilengkapi dengan indikator kinerja dan target yang menggambarkan secara langsung tolok ukur keberhasilan pembangunan Kota Banjar dengan tingkatan kinerja paling tinggi yaitu dampak (impact).
Penentuan target kinerja tujuan dan sasaran pada dokumen RPD Kota Banjar mempertimbangkan keselarasan pencapaian target kinerja tujuan Perencanaan Pembangunan di tingkat Provinsi maupun Nasional, yakni dengan mempertimbangkan permasalahan-permasalahan teknis yang terjadi.
Tujuan dan sasaran dalam dokumen RPD Kota Banjar Tahun 2024-2026 diarahkan untuk mewujudkan visi dari RPJPD Kota Banjar Tahun 2005 – 2025 dijabarkan kedalam Visi dan misi Pemerintah Daerah, dengan visi :

“BANJAR AGROPOLITAN.”

Penetapan Visi tersebut juga didukung oleh fakta dan data bahwa Mayoritas kegiatan perekonomian di Kota Banjar saat ini adalah kegiatan ekonomi berbasis pertanian, seperti perkebunan, peternakan, perikanan, dan lainnya. Kegiatan tersebut dapat dikembangkan lebih luas di masa depan, dan menjadi basis ekonomi kota yang kuat. Sebagai agropolitan, kegiatan perekonomian Kota Banjar juga berpeluang dikembangkan lebih luas ke bidang bisnis berbasis pertanian (agrobisnis), seperti agroindustri, jasa-jasa pertanian, agrowisata, serta koleksi dan distribusi produk-produk pertanian. Pengembangan kegiatan pertanian sebagai basis ekonomi dapat menjadikan Kota Banjar menjadi pusat ekonomi wilayah Priangan Timur.
Untuk merealisasikan visi yang telah ditetapkan (2005-2025) yang bertumpu pada potensi sumber daya dan kemampuan yang dimiliki serta ditunjang dengan semangat kebersamaan, tanggung jawab yang optimal dan proporsional dari seluruh komponen kota, maka Misi yang akan dilaksanakan adalah sebagai berikut:
1. Mengembangkan Sumber Daya Manusia yang Agamis, Sehat dan Profuktif;
2. Mewujudkan Perekonomian Kota Berbasis Agribisnis yang Berdaya Saing dan Berkeadilan serta Berwawasan Lingkungan dan Berkelanjutan;
3. Mewujudkan Budaya Masyarakat yang Produktif, Efisien, Gigih, Kerja Keras, Kompetitif, Rasional dan Profesional (Budaya Industrial), dengan tetap Mempertahankan serta Memanfaatkan Pengetahuan dan Kearifan Lokal (local knowledge and wisdom);
4. Meningkatkan Kinerja dan Kualitas Lingkungan Hidup Kota;
5. Meningkatkan Tata Kelola Pemerintahan Kota Secara Profesional untuk Menjamin Pelayanan Prima Kepada Masyarakat.

Adapun Tujuan Pembangunan Kota yang terdapat dalam dokumen RPD Kota Banjar Tahun 2024-2026 ditetapkan sebagai Indikator Kinerja Utama Kota yakni terdiri dari :
1. Peningkatan Kualitas Tata Kelola Pemerintahan;
2. Membangun Perekonomian Masyarakat yang Maju dan Inklusi;
3. Peningkatan Kualitas Sumber Daya Manusia;
4. Penanggulangan Kemiskinan dan Pengangguran;
5. Meningkatkan Pembangunan Berkelanjutan;
6. Meningkatkan Ketentraman, Ketertiban Umum dan Kewaspadaan Bencana.

Berikut keselarasan RPJPD Banjar tahun 2005-2025 dengan tujuan RPD Kota Banjar Tahun 2024-2026 sebagai berikut :

Keselarasan Misi RPJPD terhadap Tujuan RPD Kota Banjar

Misi RPJPD Kota Banjar Tahun 2005- 2025 Tujuan RPD Kota Banjar Tahun 2024-2026
Misi 1:

Mengembangkan Sumber Daya Manusia yang Agamis, Sehat dan Profuktif;

Tujuan 3:

Peningkatan Kualitas Sumber Daya Manusia

Misi 2:

Mewujudkan Perekonomian Kota Berbasis Agribisnis yang Berdaya Saing dan Berkeadilan serta Berwawasan Lingkungan dan Berkelanjutan;

Tujuan 2 :

Membangun                                                          Perekonomian Masyarakat yang Maju dan Inklusi;

Tujuan 4 :

Penanggulangan                                               Kemiskinan                                 dan Pengangguran;

Misi 3:

Mewujudkan Budaya Masyarakat yang Produktif, Efisien, Gigih, Kerja Keras, Kompetitif, Rasional dan Profesional (Budaya Industrial), dengan tetap Mempertahankan serta Memanfaatkan Pengetahuan dan Kearifan Lokal (local

knowledge and wisdom);

Tujuan 3:

Peningkatan Kualitas Sumber Daya Manusia

Misi 4:

Meningkatkan     Kinerja     dan                              Kualitas Lingkungan Hidup Kota;

Tujuan 5 :

Meningkatkan                                                         Pembangunan Berkelanjutan

Misi 5:

Meningkatkan                                                    Tata                                                    Kelola Pemerintahan Kota Secara Profesional untuk Menjamin Pelayanan Prima Kepada Masyarakat.

Tujuan 1 :

Peningkatan      Kualitas                                   Tata                                   Kelola Pemerintahan

Tujuan 6 :

Meningkatkan                                                           Ketentraman, Ketertiban Umum dan Kewaspadaan

Bencana