Home / Tugas dan Fungsi

Tugas dan Fungsi

Pemerintah Kota Banjar membentuk Perangkat Daerah guna mendukung pelaksanaan penyelenggaraan pemerintah yang menjadi kewenangan pemerintah daerah sesuai dengan tugas dan fungsinya sebagaimana tertuang dalam bagan berikut:

1. Wali Kota
Wali Kota memiliki tugas dan wewenang memimpin penyelenggaraan pemerintahan daerah sesuai dengan kebijakan-kebijakan yang telah ditetapkan bersama dengan DPRD tingkat Kota. Undang-undang Nomor 23 Tahun 2004 menjelaskan tentang tugas, wewenang, kewajiban dan hak Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah, Tugas Kepala Daerah adalah sebagai berikut :

1) memimpin pelaksanaan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan dan kebijakan yang ditetapkan bersama DPRD;
2) memelihara ketenteraman dan ketertiban masyarakat;
3) menyusun dan mengajukan rancangan Perda tentang RPJPD dan rancangan Perda tentang RPJMD kepada DPRD untuk dibahas bersama DPRD, serta menyusun dan menetapkan RKPD;
4) menyusun dan mengajukan rancangan Perda tentang APBD, rancangan Perda tentang perubahan APBD, dan rancangan Perda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD kepada DPRD untuk dibahas bersama;
5) mewakili daerahnya di dalam dan di luar pengadilan, dan dapat menunjuk kuasa hukum untuk mewakilinya sesuai dengan ketentuan peraturan
perundangundangan;
6) mengusulkan pengangkatan wakil kepala daerah; dan
7) melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan.

Kewenangan Kepala Daerah adalah sebagai berikut :

1) mengajukan rancangan Perda;
2) menetapkan Perda yang telah mendapat persetujuan bersama DPRD;
3) menetapkan Perkada dan keputusan kepala daerah;
4) mengambil tindakan tertentu dalam keadaan mendesak yang sangat dibutuhkan oleh Daerah dan/atau masyarakat;
5) melaksanakan wewenang lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan.

2. DPRD
Merupakan lembaga perwakilan rakyat di Tingkat Kota yang anggotanya berasal dari anggota Partai Politik peserta pemilu yang dipilih berdasarkan hasil pemilu. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 27 tahun 2009 menyatakan bahwa DPRD berfungsi sebagai :

1) Legislasi, dilaksanakan sebagai perwujudan DPRD selaku pemegang kekuasaan membentuk peraturan daerah;
2) Anggaran, dilaksanakan untuk membahas serta menyetujui atau tidak terhadap rancangan peraturan daerah terkait APBD yang diajukan Wali Kota;
3) Pengawasan, dilaksanakan melalui pengawasan atas pelaksanaan Perda dan APBD.

Sedangkan tugas dan wewenang dari DPRD adalah :

1) Menetapkan Wali Kota/Wakil Wali Kota hasil pemilu;
2) Membentuk Perda Kota bersama dengan Wali Kota guna mendapatkan persetujuan bersama;
3) Penetapan APBD Kota bersama dengan Wali Kota;
4) Mengawasi pelaksanaan Perda Kota maupun peraturan perundang-undangan lainnya, keputusan Wali Kota, APBD Kota, serta kebijakan daerah dalam program pembangunan daerah serta kerjasama internasional di daerah;
5) Mengusulkan pengangkatan maupun pemberhentian Wali Kota dan atau Wakil Wali Kota kepada Menteri Dalam Negeri melalui Gubernur;
6) Memberikan pendapat dan pertimbangan terhadap pemerintah Wali Kota terkait rencana perjanjian internasional yang menyangkut kepentingan daerah;
7) Menampung serta menindaklanjuti aspirasi masyarakat;
8) Meminta laporan pertanggungjawaban Pemerintah Kota terkait pelaksanaan tugas desentralisasi.

3. Perangkat Daerah
1) Sekretariat Daerah
Merupakan unsur staf pendukung yang melaksanakan fungsi perumusan kebijakan, koordinasi pemerintahan, organisasi dan administrasi umum serta fungsi pendukung lainnya. Sekretariat Daerah dipimpin oleh Sekretaris Daerah. Sekretaris Daerah mempunyai tugas membantu Kepala Daerah dalam penyusunan kebijakan dan pengorganisasian administrasi terhadap pelaksanaan perangkat daerah serta pelayanan administrasi, dalam pelaksanaan tugas, Sekretaris Daerah bertanggung jawab terhadap kepada Wali Kota. Sekretaris Daerah terdiri dari 3 asisten dan 7 bagian.

2) Dinas Daerah
Merupakan unsur pelaksana pemerintah daerah yang dipimpin oleh seorang Kepala Dinas. Tugas Kepala Dinas Daerah membantu Kepala Daerah melaksanakan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah. Kepala Dinas dalam melaksanakan tugasnya bertanggung jawab kepada Kepala Daerah melalui Sekretaris Daerah.

3) Badan Daerah
Badan dibentuk untuk melaksanakan fungsi penunjang Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah dan dipimpin oleh Kepala Badan yang dalam melaksanakan tugasnya bertanggung jawab kepada Kepala Daerah melalui Sekretaris Daerah dengan bidang kewenangan meliputi:

a) Perencanaan;
b) Keuangan;
c) Kepegawaian serta pendidikan dan pelatihan;
d) Penelitian dan pengembangan; dan
e) Fungsi lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

4) Kecamatan
Pemerintah Kota Banjar membentuk Kecamatan dalam rangka meningkatkan koordinasi penyelenggaraan pemerintahan, pelayanan publik, dan pemberdayaan masyarakat Desa/Kelurahan. Kecamatan dipimpin oleh seorang Camat yang mempunyai tugas :

a) Menyelenggaraan urusan pemerintahan umum;
b) Mengoordinasikan kegiatan pemberdayaan masyarakat;
c) Mengoordinasikan upaya penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban umum;
d) Mengoordinasikan penerapan dan penegakan perda dan perkada;
e) Mengoordinasikan pemeliharaan prasarana dan sarana pelayanan umum;
f) Mengoordinasikan penyelenggaraan kegiatan pemerintahan yang dilakukan oleh perangkat daerah di kecamatan;
g) Membina dan mengawasi penyelenggaraan kegiatan Desa dan/atau Kelurahan;
h) Melaksanakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah kota yang tidak dilaksanakan oleh unit kerja perangkat daerah kota yang ada di Kecamatan; dan
i) Melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan.