PERSYARATAN IZIN MENDIRIKAN BANGUNAN (IMB)
Untuk Bangunan Gedung
- Formulir permohonan;
- Fotocopy KTP atau Identitas Pemohon lainnya yang masih berlaku;
- Fotocopy akta Pendirian dan Pengesahan, serta Akta Perubahan bila ada (untuk pemohon Badan Hukum/Badan Usaha);
- Fotocopy IPPT;
- Fotocopy rencana tapak (siteplan/gambar situasi/gambar orientasi);
- Gambar teknis rencana bangunan;
- Fotocopy Bukti kepemilikan tanah;
- Fotocopy SPPT tahun terakhir;
- Surat pernyataan/perjanjian penggunaan tanah bagi pemohon yang menggunakan tanah bukan miliknya;
- Persyaratan lainnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
- Surat kuasa apabila dikuasakan pengurusannya (materai 6000).
- Dokumen Amdal/UKL/UPL (untuk kegiatan tertentu)
Untuk Bangunan Non Gedung (Konstruksi Reklame, Konstruksi jembatan, konstruksi kolam/basement, konstruksi instalasi/gardu)
- Formulir permohonan;
- Fotocopy KTP atau Identitas Pemohon lainnya yang masih berlaku;
- Peta Lokasi dan Site plan;
- Gambar teknis rencana bangunan;
- Surat pernyataan/perjanjian penggunaan tanah bagi pemohon yang menggunakan tanah bulan miliknya;
- RAB konstruksi (untuk IMB dengan ukuran serta konstruksi berbeda);
- Persyaratan lainnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
- Surat kuasa apabila dikuasakan pengurusannya (materai 6000).
Untuk Pendirian Rumah Ibadat
- Formulir permohonan;
- Fotocopy KTP atau Identitas Pemohon lainnya yang masih berlaku;
- Peta Lokasi dan Gambar teknis;
- Fotocopy Bukti Kepemilikan tanah;
- Gambar teknis rencana bangunan;
- Daftar nama dan KTP pengguna rumah ibadat paling sedikit 90 orang yang disahkan oleh pejabat setempat sesuai dengan tingkat batas wilayah;
- Dukungan Masyarakat setempat paling sedikit 60 orang yang disahkan oleh Lurah/Kepala Desa;
- Rekomendasi tertulis Kepala Kantor Departemen Agama Kota;
- Rekomendasi tertulis FKUB Kota;
- Surat kuasa apabila dikuasakan pengurusannya (materai Rp. 6000).
Untuk Bangunan Menara Telekomunikasi
- Formulir permohonan;
- Fotocopy Surat Persetujuan Pemanfaatan Ruang dari Walikota;
- Fotocopy Izin Peruntukan Penggunaan Tanah (IPPT).
- Rekomendasi keterangan rencana kota (rencana penataan ruang) dari Bappeda;
- Rekomendasi dari instansi terkait/khusus untuk kawasan yang memiliki karakteristik tertentu;
- Fotocopy Bukti Kepemilikan Tanah;
- Fotocopy Akta pendirian dan perubahan yang telah di sahkan oleh Kementerian Hukum dan HAM;
- Surat bukti pencatatan dari Bursa Efek Indonesia ( BEI ) bagi penyedia menara yang berstatus perusahaan terbuka;
- Surat pernyataan rencana pembangunan menara bersama;
- Persetujuan dari semua warga sekitar dalam radius sesuai dengan ketinggian menara;
- Persyaratan teknis bangunan menara yang mengacu pada SNI yang tertuang dalam bentuk dokumen teknis sebagai berikut :
- Gambar Rencana Teknis pembangunan meliputi gambar situasi, gambar denah, gambar tampak, gambar potongan dan gambar detail, serta perhitungan Struktural;
- Spesifikasi Teknis pondasi menara meliputi data penyelidikan tanah, jenis Pondasi, jumlah titik pondasi, termasuk Geoteknik tanah;
- Spesifikasi teknis struktur atas menara meliputi beban tetap, beban sementara, beban khusus, beban maksimum menara yang di izinkan, sistem konstruksi, ketinggian menara dan proteksi terhadap petir;
- Dokumen lingkungan ( AMDAL/UPL/UKL/SPPL);
- Persyaratan lainnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
- Surat Kuasa apabila dikuasakan pengurusannya (materai Rp. 6000).>
Download formulir
Sumber : BPMPPT KOTA BANJAR
Silakan ke Pelayanan Terpadu Satu Pintu