Wali Kota Banjar, Ir. H. Sudarsono., menyampaikan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Kota Banjar (Unaudited) Tahun Anggaran 2024 kepada Badan Pemeriksa Keuangan Perwakilan Provinsi Jawa Barat, bertempat di Auditorium BPK Perwakilan Provinsi Jawa Barat. Rabu (26/03/2025).
Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Kota Banjar diterima secara langsung oleh Kepala BPK Perwakilan Jawa Barat bersama Kabupaten/Kota lain se-Provinsi Jawa Barat. Kegiatan tersebut juga dihadiri oleh Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Barat serta seluruh Bupati dan Wali Kota se-Provinsi Jawa Barat.
Ditemui seusai kegiatan, Wali Kota Banjar mengungkapkan bahwa penyerahan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah merupakan salah satu upaya untuk memenuhi amanat Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah. “Laporan Keuangan Pemerintah Daerah disampaikan kepada Badan Pemeriksa Keuangan paling lambat 3 (tiga) bulan setelah Tahun Anggaran berakhir,” ujarnya.
Lebih jauh, Wali Kota mengungkapkan bahwa Pemerintah Daerah membutuhkan informasi keuangan yang disajikan dalam LKPD untuk keperluan perencanaan, pengendalian, serta pengambilan kebijakan desentralisasi fiskal yang dituangkan pada Peraturan Daerah (Perda) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) setiap tahunnya. “Dengan demikian, LKPD diharapkan mampu memberikan peranan penting dalam mendukung kegiatan manajemen keuangan pemerintahan daerah, sebagaimana dinyatakan dalam Kerangka Konseptual Standar Akuntansi Pemerintah (SAP),” pungkas Wali Kota.
Turut hadir mendampingi, Inspektur Kota Banjar serta Kepala BPKPD Kota Banjar.
Sumber : Bagian Umum Sekretariat Daerah Kota Banjar
Diunggah : Bidang Informatika Diskominfo Kota Banjar, 2025