Wali Kota Banjar, Ir. H. Sudarsono., melakukan kunjungan kerja ke Kantor Samsat Kota Banjar. Senin (24/03/2025).
Kunjungan tersebut dalam rangka monitoring pelaksanaan Program Pemutihan dengan Tema Hadiah Lebaran Untuk Warga Jabar Dengan Relaksasi Penghapusan Semua Denda Dan Tunggakan Pokok di Kota Banjar. Gubernur Jawa Barat telah mengeluarkan Surat Keputusan Nomor 970/Kep.154-Bapenda/2025 tentang Pembebasan Tunggakan Atas Pokok Dan Denda Pajak Kendaraan Bermotor. Berdasarkan keputusan tersebut, seluruh tunggakan pajak kendaraan berupa pokok pajak dan denda pajak dibebaskan untuk pembayaran pajak kendaraan bermotor pada periode 20 Maret sampai dengan 6 Juni 2025.
Menurut Wali Kota, kunjungannya hari ini adalah sebagai bentuk dukungan Pemerintah Kota Banjar atas Program Relaksasi Hapuskan Semua Denda dan Tunggakan Pokok di Kota Banjar. Wali Kota juga menghimbau kepada seluruh masyarakat Kota Banjar untuk segera melakukan pembayaran pajak kendaraan bermotor. “Saya menyampaikan kepada masyarakat Kota Banjar tentang Program Pemutihan dengan Tema Hadiah Lebaran Untuk Warga Jabar Dengan Relaksasi Penghapusan Semua Denda Dan Tunggakan Pokok, dimana proses pembayaran pajak kendaraan bermotor mulai tanggal 20 Maret 2025 sampai dengan 6 Juni 2025,” ungkapnya.
Pada kesempatan tersebut, Wali Kota juga berkesempatan melakukan kunjungan ke beberapa fasilitas Samsat Kota Banjar, diantaranya fasilitas pengecekan fisik kendaraan serta pencetakan plat nomor kendaraan. Hadir pada kesempatan tersebut, Wakil Wali Kota Banjar, Asisten Sekretaris Daerah Perekonomian dan Pembangunan Sekretariat Daerah Kota Banjar, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Banjar, Kepala BPKPD Kota Banjar, serta Kasatpol PP Kota Banjar.
Sumber : Bagian Umum Sekretariat Daerah Kota Banjar
Diunggah : Bidang Informatika Diskominfo Kota Banjar, 2025