Penjabat Wali Kota Banjar, Dr. Hj. Ida Wahida Hidayati., S.E., S.H., M.Si., memimpin Sidang Tim Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) Kota Banjar dalam rangka Penetapan Objek dan Subjek Redistribusi Tanah Kota Banjar Tahun 2024 bertempat di Ruang Rapat Gunung Sangkur Kantor Sekretariat Daerah Kota Banjar. Jumat (26/04/2024).
Kegiatan tersebut di hadiri secara langsung oleh Sekretaris Daerah Kita Banjar, Kepala ATR/BPN Kota Banjar, perwakilan Forkopimda, para Asisten Daerah, Staf Ahli, Kepala Perangkat Daerah, Camat, serta Kepala Desa/Lurah.
Kepala Kantor ATR/BPN Kota Banjar melaporkan bahwa Target Redistribusi Tanah di Kota Banjar mencapai 200 bidang yang berlokasi di tiga desa dan satu kelurahan. “Rincian dari 200 target tersebut berada di Desa Langensari Kecamatan Langensari sebanyak 50 bidang, Desa Rejasari 50 bidang, Kelurahan Muktisari sebanyak 50 bidang, serta di Desa Sinartanjung sebanyak 50 bidang. Pada tahun ini juga telah diserahkan sebanyak 46 sertifikat tanah elektronik milik Pemerintah Kota Banjar,” jelasnya.
Sementara itu, Pj. Wali Kota Banjar mengucapkan terima kasih kepada BPN Kota Banjar yang telah menyelesaikan sertifikasi tanah milik Pemerintah Kota Banjar. Menurutnya, sertifikat tanah merupakan dokumen penting sebagai bentuk legalitas formal kepemilikan tanah aset Pemerintah Kota Banjar. “Saya mengucapkan terima kasih kepada Kantor BPN Kota Banjar yang telah menyelesaikan program sertifikasi tanah milik Pemerintah Kota Banjar,” ujar Pj. Wali Kota.
Lebih lanjut, Pj. Wali Kota Banjar menjelaskan bahwa Tim Reforma Agraria bertugas menetapkan kebijakan dan rencana Reforma Agraria, melakukan koordinasi dan penyelesaian kendala dalam penyelenggaraan Reforma Agraria, dan melakukan pengawasan serta pelaporan pelaksanaan Reforma Agraria. “Tim Reforma Agraria berkedudukan di Tingkat Nasional dipimpin oleh Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional, Tingkat Provinsi yang dipimpin oleh Gubernur, serta Tingkat Kabupaten/Kota yang dipimpin oleh Bupati/Wali Kota yang salah satu tugasnya mengkoordinasikan dan memfasilitasi penanganan sengketa dan konflik agrarian,” jelasnya.
Dalam kesempatan tersebut juga dilakukan penyerahan secara simbolis Sertifikat Tanah milik Pemerintah Kota Banjar kepada Pj. Wali Kota Banjar yang dilanjutkan dengan penandatangan Berita Acara Sidang Tim Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) Kota Banjar oleh Pj. Wali Kota Banjar, Sekretaris Daerah Kota Banjar, serta Kepala ATR/BPN Kota Banjar.
Sumber : Bagian Umum Sekretariat Daerah Kota Banjar
Diunggah : Bidang Informatika Diskominfo Kota Banjar, 2024