Pemerintah Kota Banjar menyerahkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran (TA) 2021 kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Jawa Barat. Jumat, (4/3/2022).
LKPD diserahkan langsung oleh Wali Kota Banjar, Dr. Hj. Ade Uu Sukaesih, M.Si., yang diterima oleh Kepala BPK RI Perwakilan Jawa Barat yang bertempat di Kantor BPK RI Perwakilan Jawa Barat.
Menurut Wali Kota, LKPD merupakan salah satu wujud pertanggungjawaban Pemerintahan Daerah dalam pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang berisi laporan yang terstruktur mengenai posisi keuangan dan transaksi-transaksi yang dilakukan oleh suatu entitas pelaporan. ‘Menurut Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) No. 1 (2015:3), Tujuan laporan keuangan adalah memberikan informasi mengenai posisi keuangan, kinerja keuangan dan arus kas entitas yang bermanfaat bagi sebagian besar kalangan pengguna laporan dalam pembuatan keputusan ekonomi,” jelasnya.
Ditemui setelah kegiatan Wali Kota Banjar menuturkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah disusun dan disajikan oleh Kepala SKPKD selaku PPKD sebagai entitas pelaporan untuk disampaikan kepada Kepala Daerah. “Hari ini kita telah menyerahkan LKPD Tahun 2021 yang telah dilakukan Reviu oleh Inspektorat kepada BPK RI, hari ini juga dilaksanakan entry meeting pelaksanaan audit rinci oleh BPK RI. Semoga pemerintah Kota Banjar bisa mempertahankan opini WTP, dalam upaya memberikan pelayanan prima kepada masyarakat,” pungkasnya.
Sumber : Bagian Umum Sekretariat Daerah Kota Banjar
Diunggah : Bidang Informatika Diskominfo Kota Banjar, 2022