Menurut Undang – Undang No. 18 Tahun 2012 tentang Pangan bahwa untuk mewujudkan kedaulatan pangan, kemandirian pangan dan ketahanan pangan, pemerintah daerah berkewajiban memfasilitasi cadangan pangan masyarakat. Salah satunya dalah melalui fasilitasi pengembangan lumbung pangan masyarakat yang dialokasikan dari dana APBD Provinsi Jawa Barat.
Lumbung pangan adalah salah satu bentuk kelembagaan cadangan pangan yang dibentuk oleh masyarakat desa/ kota atau pemerintah yang bertujuan untuk pengembangan penyediaan cadangan pangan bagi masyarakat di semua tingkat wilayah dan dikelola secara berkelompok.
Tujuan dari kegiatan Pengembangan Lumbung Pangan Masyarakat adalah untuk meningkatkan cadangan pangan yang dikelola masyarakat melalui pemberdayaan kelembagaan lumbung pangan secara berkelanjutan.
Data di Kota Banjar sampai dengan Tahun 2016 ada 95 kelompok, yang terdiri dari 55 kelompok lumbung pangan masyarakat, 24 kelompok yang ada di Kampung KB, 8 kelompok di Lembaga Distribusi Pangan dan 8 kelompok yang ada di Desa Mandiri Pangan dengan jumlah total gabah sebagai cadangan pangan sebanyak 287,620 Ton.
Sumber : Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian dan Perikanan Kota Banjar
Diunggah : Bidang Informatika Diskominfo Kota Banjar, 2017