Pemerintah Kota Banjar memiliki kebijakan berbeda dalam hal Mobil Dinas (mobnas), dengan membolehkan PNS-nya memakai mobil-mobil berplat merah untuk pulang ke kampung halaman.
“Sesuai instruksi dari kementerian di pusat, memang tidak diperkenankan menggunakan Mobil Dinas. Namun untuk Pemerintah Kota Banjar, untuk sementara ini masih memperbolehkan PNS nya untuk mudik ke kampung halamannya menggunakan Mobil Dinas, dengan syarat mobil tersebut tidak untuk dipinjamkan kepada orang lain,” kata Wakil Wali Kota Banjar, drg. H. Darmadji Prawirasetia, M.Kes., Selasa (20/6/2017).
Menurut Darmadji, ketika mobil dinas ini diberikan tanggungjawab kepada dinas/intansi terkait, si pengguna secara pribadi dia harus bertanggungjawab sepenuhnya. Selain itu, yang paling utama, selama dibawa mudik ke kampung halamannya, PNS yang bersangkutan harus tetap menjaga keamanan mobil, jangan sampai mobil tersebut hilang dicuri.
“Intinya kita mengijinkan, kalau pun misalkan dipakai untuk mudik, gunakan dengan baik. Tapi, jangan sampai mobil tersebut dipinjamkan kepada orang lain. Pemegang mobil dinas tersebut harus bertanggungjawab sepenuhnya dengan kondisi kendaraan tersebut,” tandasnya.
Sumber : Bagian Humas Setda Kota Banjar
Diunggah : Bidang Informatika Diskominfo Kota Banjar, 2017