
“Pelaporan SPT Tahunan tersebut juga merupakan bentuk kontribusi masyarakat Banjar dalam pembangunan Kota Banjar,” katanya.
Beliau menyampaikan bahwa masih ada kesempatan bagi para wajib pajak (WP) untuk menyampaikan SPT Tahunan PPh orang pribadi sampai 31 Maret dan SPT PPh Badan sampai 30 April. “ Pemerintah Kota Banjar mendukung penuh upaya-upaya Direktorat Jenderal Pajak dalam pencapaian penerimaan pajak karena setiap penerimaan pajak dari masyarakat Banjar juga menjadi salah satu sumber pendapatan daerah Kota Banjar,” katanya.
Sekretaris DPRD Kota Banjar, Ir Hj Rachmawati MP menyambut baik kerja sama dalam pelaporan SPT Tahunan seluruh anggota DPRD Kota Banjar dan pegawai Sekretariat Dewan. Seluruh pegawai Sekretariat Dewan sendiri telah melaksanakan kewajiban pelaporan SPT Tahunan PPh mereka tepat waktu.
Sumber : Bagian Humas Setda Kota Banjar
Diunggah : Bidang Informatika Diskominfo Kota Banjar, 2018