Ketangkasan Domba Garut, Hari Jadi ke-15 Kota Banjar

Ketua Panitia Ketangkasan Domba Garut, Pendi Supendi mengatakan, peserta datang dari kab/kota di Priangan Timur. “Even ketangkasan domba Garut yang dilaksanakan sekarang ini, merupakan yang ke – 4 kali di Banjar,” ujar Pendi. Dijelaskan, sebelum lokasi di BWP sekarang ini, lomba ketangkasan domba Garut sempat dilaksanakan di Situ Leutik Cibeureum, Situ Mustika Purwaharja dan Lapang Ekadaya Warungbuah, Desa Neglasari. Ia berharap lomba ketangkasan domba Garut ini, mampu memperat silaturahmi para peternak domba Garut. “Harga jual domba yang sudah mengikuti perlombaan dan menjadi juara, biasanya langsung meroket,” ucapnya.
Dikatakan, ketangkasan domba yang digelar Himpunan Peternak Domba dan Kambing Indonesia (HPDKI ) Cabang Kota Banjar itu, sebagai upaya mempromosikan Kota Banjar. Bahkan, menjadi ajang tukar pengalaman dalam memelihara domba dan memotivasi peternak domba Garut,” ujarnya.
Dishub Kota Banjar, Mediasi Ojek Online dan Konvensional

di Kota Banjar dan diberi izin Pemkot Banjar.
Maka, jawaban dari kebijakan itu segera disikapi 5600 ojek pangkalan atau ojek konvensional di Kota Banjar. “Beroperasi ojeg online di Kota Banjar itu tak berizin,” ucap Abret diamini rekan ojek lainnya. Menyikapi itu, Staf Grab Priangan Timur, Angga, menyatakan, ojek konvensional juga itu tak berizin. Hal itu sesuai pernyataan yang diterimanya dari Dinas Perhubungan Kota Banjar. “Maka dari itu, Grab diharuskan sama-sama tetap beroperasi. Terkait zonasi beroperasinya ojek online grab, masih belum ada kesepakatan pada pertemuan pertama ini,” ujar Angga seraya menjelaskan, keanggotaan Grab di Kota Banjar mencapai 72 orang. “Sepuluh orang diantaranya dari total 72 orang itu adalah warga luar Kota Banjar,” katanya.
Menyusul adanya permasalahan pro kontra ojeg online dan konvensional di Kota Banjar, Kepala Dinas Perhubungan Banjar, Drs. Ide Kusnendar dan Kapolres Banjar, AKBP Twedi AB, berharap, supaya semua pihak, baik ojek online maupun konvensional agar tak melakukan perbuatan yang bisa memancing konflik. “Banjar harus aman dan kondusif. Kami, tak berwenang melarang beroperasinya ojek online di Kota Banjar,” ujar Twedi.
Massa Kecam Pengesahan Revisi UU MD3

Aksi massa di Kantor DPRD Banjar diterima langsung Ketua DPRD Banjar, Dadang R Kalyubi. Sementara, di Kantor Wali Kota Banjar Jalan Siliwangi itu diterima Plt Wali Kota Banjar, H. Darmadji Prawirasetia.
Saat demontrasi berlangsung, aksi dorong-dorongan antara massa dan aparat kepolisian dari Polres Kota Banjar tak terelakan lagi. Kericuhan mencuat, menyusul ketersinggungan massa saat diterima di Kantor DPRD Banjar dan Kantor Wali Kota Banjar.
Tepatnya, saat Ketua DPRD Banjar, Dadang R Kalyubi merespon aspirasi massa dan mau menandatangi tuntutannya yang disodor massa itu dengan menggunakan punggung pendemo.
Hal sama, terulang dan dilakukan Plt.Wali Kota Banjar, H. Darmadji di Kantor Wali Kota Banjar. Koordinator aksi, Sirojul Muntaha, menyatakan dan mendesak DPRD Kota Banjar dan Pemkot Banjar agar memberikan keperpihakan kepada rakyat dengan menolak dan mengecam disyahkannya revisi UU MD3. “Bukti dukungan yang ditandangani Plt. Wali Kota dan Ketua DPRD Banjar ini, direncanakan dijadikan bagian syarat untuk bahan persidangan uji materi revisi UU MD3.
Hal sama, terulang dan dilakukan Plt.Wali Kota Banjar, H. Darmadji di Kantor Wali Kota Banjar. Koordinator aksi, Sirojul Muntaha, menyatakan dan mendesak DPRD Kota Banjar dan Pemkot Banjar agar memberikan keperpihakan kepada rakyat dengan menolak dan mengecam disyahkannya revisi UU MD3. “Bukti dukungan yang ditandangani Plt. Wali Kota dan Ketua DPRD Banjar ini, direncanakan dijadikan bagian syarat untuk bahan persidangan uji materi revisi UU MD3.
“Bersamaan ini, kami pun mendesak Presiden RI segera menerbitkan Perppu pengganti UU MD3 itu. Karena, dari revisi UU MD3 ini secara langsung mengancam hak demokrasi warga negara,” ujar Sirojul Muntaha.
Menyikapi asipirasi itu, Ketua DPRD Banjar, Dadang R Kalyubi dan Plt.Wali Kota Banjar, H.Darmadji Prawirasetia, memberikan respon positif. Diantara bentuk apreasinya, mau mendatangani pokok-pokok pandangan yang disampaikan PC PMII dan DPC GMNI Kota Banjar. “Revisi UU MD3 itu merupakan kewenangan DPR RI. Kendati itu, aspirasi yang berkembang akan disampaikannya,” ucap Dadang.
Sumber : Bagian Humas Setda Kota Banjar
Diunggah : Bidang Informatika Diskominfo Kota Banjar, 2018